Scroll untuk baca artikel
KesehatanLIFE STYLE

Aturan Ketat Penjualan Produk Rokok Tekan Konsumsi pada Anak

79
×

Aturan Ketat Penjualan Produk Rokok Tekan Konsumsi pada Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Foto: Kemenkes

JAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah, Sabtu (3/8/2024).

Scroll ke bawah
Teruskan Membaca

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Indah mengatakan bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Menurut data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).

Baca juga:   Desy Ratnasari: Pola Asuh Anak Penting Cegah Perundungan

“Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen),” kata Indah.

Indah juga mencatat, penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir.

Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku.

“Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi dengan regulasi ini kita berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambah Nadia.

Baca juga:   Era AI, Siapkan Diri Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

“Lalu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif,” kata Nadia. (infopublik)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

File not found.